Jihadul Amry/ Direktur Bidang Penelitian dan Pengembangan LAPMI Malang
Malang, LAPMI - Menilik kepada proses pembentukan kerangka hukum pemilu (khususnya terkait dengan sistem penegakan hukum pemilu) sejak tumbangnya orde baru dan dimulainya orde reformasi, terlihat sangat dinamis, hal ini tidak terlepas dari konteks politik, arah kebijakan nasional maupun kepentingan para stakeholder. Situasi sosial politik, kepentingan antar pihak dan cita ideal akan selalu berinteraksi dan melatar belakangi proses pembentukan hukum, karena hukum pada dasarnya adalah produk politik (Daniel S. Lev., 1990;321).
Dalam kerangka hukum pemilu di masa orde lama dan orde baru, sistem penegakan hukum pemilu hanya memuat tentang ketentuan pidana yang berisi bentuk-bentuk perbuatan hukum yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana, baik pelanggaran maupun kejahatan. Keseluruhan regulasi pemilu tidak mengatur secara khusus mekanisme penegakan hukum pidana pemilu, sehingga dengan demikian, proses penanganannya mengikuti ketentuan hukum acara pidana biasa. Meskipun demikian, kerangka hukum pemilu di masa orde lama dan orde baru masing-masing telah mengatur praktek larangan Politik uang (money politics).
Sejarah mencatat, pemilu terbaik justru hanya terjadi sekali di negeri ini yakni pada tahun 1955, sebab pemilu dilaksanakan dengan suasana yang sangat demokratis, jujur dan adil serta tidak mengenal money politics. Ketika itu partai peserta pemilu bertarung dengan fair dan objektif dengan tidak mengandalkan uang dan kekuasaan semata, melainkan mempertaruhkan gagasan keIndonesiaan (Andrew Ellis, 2016;77). Berbeda halnya pada orde baru, terjadi pergeseran paradigma, fenomena money politics jarang didengar dan dicatat karena pemilu selalu dihiasi oleh penggunaan kekuasaan untuk memenangkan partai pemerintah. Segala kekuatan bersatu-padu dan bersangkut-paut memenangkan Partai Golongan Karya. Sehingga pemilu seolah hanya seremoni demokrasi belaka. Pemilu diselenggarakan, tetapi kampanye sangat dibatasi, banyak kandidat didiskualifikasi, dan berbagai peraturan diberlakukan tidak proporsional terhadap lawan-lawan politik pemerintah (Hariman Satria, 2019;2).
Memasuki era reformasi yang dimulai dengan penyelenggaraan pemilu tahun 1999 hingga 2019, perkembangan disektor norma pengaturan tentang sistem penegakan hukum pemilu mulai dilakukan. Pemilu 1999 diera reformasi menandai dimulainya tradisi penggantian pemilu lima tahunan. Perkembangan sistem penegakan hukum pemilu tergambar dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 dan beberapa undang-undang pemilu setelahnya. Apabila dipetakan dapat menunjukkan fase-fase perkembangan sistem penegakan hukum pemilu.
Perkembangan norma pengaturan tentang sistem penegakan hukum pemilu tersebut menunjukkan perubahan yang sangat dinamis. Di satu sisi perkembangan tersebut menunjukkan arah penerapan hukum progresif, namun disisi lain juga menunjukkan kecenderungan trial and error dalam penyiapan kerangka hukum pemilu. Sayangnya, hingga saat ini belum pernah dilakukan upaya evaluasi terhadap sistem penegakan hukum pemilu secara komprehensif, melalui pendekatan penelitian yuridis-normatif dan dipadu dengan pendekatan empiris, guna mengetahui efektifitas sistem penegakan hukum pemilu.
Namun pasca pemilu era orde baru yakni diera reformasi, pemilu justru banyak dibumbui oleh fenomena money politics. Refleksi penyelenggara pemilu serentak tahun 2019 misalnya Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada 31 perkara yang merupakan money politics (Katadata; Polri Catat 554 Laporan Pelanggaran Pemilu, Politik Uang Terbanyak). Fenomena ini tidak jarang dilakukan secara masif ditengah-tengah masyarakat. Alhasil, money politics menjadi tontonan murahan yang merusak kualitas demokrasi. Dalam konteks ini, pemilu kehilangan orientasi untuk menciptakan negara yang demokratis, adil dan sejahtera. Akhir-akhir ini, bukan hanya pemilu yang dibumbui dengan money politics. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, hingga pemilihan kepala desa (Pilkades) juga tak luput dari aroma menyengat money politics. Pendeknya, baik dalam Pemilu, Pilkada hingga Pilkades, money politics selalu tampil di depan-mengalahkan visi misi, atau program kandidat dan partai politik.
Melihat perkembangan hukum pemilu, baik dari segi norma maupun empiris masing-masing memiliki keunikan masing-masing. Dapat dilihat bahwa keunikan regulasi pada era terdahulu yaitu ditandai dengan pengaturan mengenai pelanggaran pemilu yang belum memadai. namun seiring perkembangannya, regulasi yang dibuat semakin diperbaiki. Namun, pada saat kita melihat perkembangan regulasi yang sedemikian baik itu, kita juga disajikan praktik pemilu yang syarat akan money politics. Hal yang demikian ini pada akhirnya menimbulkan keresahan. Perkembangan regulasi yang sedemikian rupa ini juga sepertinya membuka luas celah pikiran untuk mencurangi regulasi yang ada.
Fenomena yang disajikan berkenaan dengan hukum pemilu ini berdampak pada timbulnya rasa pesimis bagi pelaku pemilu yang ingin mewujudkan sistem yang baik guna membersihkan praktik-praktik negatif dalam pelaksanaan pemilu. Perkembangan kejahatan dalam pemilu nampaknya selangkah lebih maju dari perkembangan hukum itu sendiri.
Penulis: Jihadul Amry
Editor: Reny Tiarantika
Komentar
Posting Komentar