Langsung ke konten utama

Memahami Maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Jihadul Amry/ Kader Komisariat Al-Tsawrah UNISMA


Malang, LAPMI - Eksekusi jaminan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah diatur sedemikian rupa sehingga dalam pelaksanaannya tidak menciderai hak hukum masing-masing pihak yang terlibat didalamnya. Namun dalam pelaksanaannya tidak sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang tersebut. Dengan adanya titel eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia tersebut memberikan kekuatan serta kekuasaan yang luar biasa terhadap kreditur untuk melaksanakan eksekusi jaminan fidusia tersebut. Hal ini dikarenakan titel eksekutorial yang dimaksud dalam sertifikat jaminan fidusia tersebut menempatkan sertifikat jaminan fidusia sama kekuatan hukumnya dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Khusus tentang eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun terhadap pasal tersebut telah dilakukan uji materi sebanyak 2 kali di Mahkamah Konstitusi. Yang pertama yaitu pada tanggal 06 Januari 2020 dengan putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 dan yang kedua adalah pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan putusan nomor 2/PUU-XIX/2021. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 18/PUU-XVII/2019, memberikan tafsir bahwa dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dapat ditempuh dengan 2 cara. Yang pertama tetap dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang dalam pelaksanaannya pihak debitur secara sukarela untuk menyerahkan benda objek jaminan fidusia dan adanya kesepahaman para pihak terhadap kondisi cidera janji yang terjadi. Kedua, eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak memenuhi 2 unsur yang telah diuraikan sebelumnya.

Semenjak dikeluarkannya putusan nomor 18/PUU-XVII/2019 oleh Mahkamah Konstitusi, banyak desas-desus yang membahas mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi ini. Banyak yang memberikan pendapat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mencabut kekuatan eksekutorial yang dimiliki oleh sertifikat jaminan fidusia, sehingga penetapan wanprestasi debitur yang dijadikan landasan eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Hal ini pula mendasari adanya pengujian materi yang selanjutnya dengan nomor 2/PUU-XIX/2021, namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, banyak sekali kreditur yang berpendapat bahwa pelaksanaan eksekusi semakin dipersulit, karena ada anggapan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada putusan pengadilan yang bersifat tetap sementara itu objek perkara atau objek fidusia tidak besar sehingga apabila harus melalui pengadilan harus mengeluarkan biaya yang besar dan sangat boleh jadi melebihi nilai objek jaminan.

Jika kita telisik bersama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menjadi poin pentingnya adalah bukan pada pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia namun Mahkamah Konstitusi menitikberatkan pada dasar dilakukannya eksekusi tersebut. Bahwa adanya pernyataan wanprestasi yang menjadi dasar dilakukan eksekusi. Adanya pilihan eksekusi harus didasarkan pada putusan pengadilan ini, agar masing-masing pihak diberikan kesempatan yang sama didengarkan penjelasannya dan keterangannya terhadap kondisi wanprestasi. Karena kondisi wanprestasi ini menentukan dilaksanakan atau tidaknya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Jika eksekusi hanya dilakukan berdasarkan pada norma Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka pernyataan wanprestasi yang ditentukan kreditur harus dapat diakui/disetujui oleh debitur. Jika pernyataan wanprestasi tersebut tidak mendapat pengakuan dari masing-masing pihak atau belum adanya kesepahaman masing-masing pihak terhadap kondisi wanprestasi, maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat tetap atas hal itu. Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam putusannya bahwa penentuan kondisi wanprestasi melalui jalur pengadilan diharapkan memberikan ruang kepada debitur untuk melakukan pembelaan.

Eksekusi jaminan fidusia didasarkan pada putusan pengadilan yang bersifat tetap sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 merupakan alternatif dan/atau langkah terakhir yang dapat ditempuh apabila masing-masing pihak belum mencapai kesepahaman terhadap penetapan kondisi wanprestasi sebagai dasar dilakukan eksekusi tersebut. Sebaliknya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tidak mencabut kekuatan hukum berlakunya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi tetap dapat dilaksanakan didasar pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia apabila adanya kesepahaman masing-masing terhadap kondisi wanprestasi.

Penulis: Jihadul Amry
Editor: Reny Tiarantika

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadiri Pelantikan Pengurus MD KAHMI Kota Malang, Menko PMK RI: KAHMI Malang Harus Bisa Memberi Arti Peranannya di Malang Raya

Dokumentasi : Rafindi  Malang, LAPMI  - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy menghadiri pelantikan Majelis Daerah (MD) KAHMI Kota Malang Periode 2021-2026, terhitung sebanyak 67 orang yang telah dilantik oleh Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni HMI (KAHMI) Jawa Timur. Pelantikan tersebut berlangsung di Regents Park Hotel, pada Minggu (30/01/2022). Selain Menko PMK RI, pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Presidium MN KAHMI Manimbang Kahariady, Presidium MW KAHMI Jawa Timur Edy Purwanto, Wali Kota Malang Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika beserta para tokoh dan tamu undangan lainnya. Dalam momentum pelantikan yang bertemakan "Berperan Aktif dalam Kemaslahatan Publik di Era Disrupsi" tersebut, Muhadjir Effendy berkesempatan untuk memberikan pidato kebudayaan. Saat pidato berlangsung Muhadjir berpesan Kepada jajaran Pengurus MD KAHMI Kota Malang yang baru saja dilantik, bahwa KAHMI merup

HMI Komisariat Unitri Sukses Gelar Basic Training

Dokumentasi: HMI Komisariat Unitri Malang, LAPMI - Himpunan Mahasiswa Islam, Cabang Malang, Komisariat Unitri, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Sukses gelar Basic Training (Latihan Kader 1) dengan tema "Terbinanya Kepribadian Muslim yang Berkualitas Akademis, Sadar Akan Fungsi dan Perannya dalam Berorganisasi Serta Hak dan Kewajibannya Sebagai Kader Umat dan Kader Bangsa". Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Yakusa, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. pada tanggal 05 sampai 07 November. Minggu, (07/11/2021)  Agus Salim sebagai PJ ketua pelaksana menyampaikan, sebanyak 30 kader Komisariat Unitri yang telah mengikuti LK dan ada 5 peserta dari komisariat lain yang juga menitipkan kadernya, jadi total peserta forum ada 35 kader yang mengikuti Basic Training pada tahun ini. "Alhamdulillah ada 30 Kader asli komisariat Unitri yang telah mengikuti LK pada tahun ini, dan ada juga beberapa kader titipan dari komisariat lain, yaitu Komisariat Mulla Shadra d

Gelar Basic Training LK 1, HMI Komisariat Mulla Shadra Tekankan Aspek Cinta Kader terhadap Organisasi

Dokumentasi: lapmimalang/ Rafindi Malang, LAPMI- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Cabang Malang Komisariat Mulla Shadra mengadakan kegiatan Basic Training Latihan Kader 1 (LK 1). Minggu, (21/03/2021). Kegiatan LK 1 kali ini dilaksanakan di Graha Yakusa Jln. Hasyim Asyari Kec. Pagelaran, dengan mengangkat tema "Terbinanya kepribadian muslim yang berkualitas akademis, serta sadar akan fungsi dan perannya dalam organisasi". Kegiatan Basic Training tersebut dilaksanakan selama tiga hari dari Jum'at - Minggu tanggal 19 - 21 Maret 2021 dengan peserta sebanyak 16 orang. Sekretaris pelaksana Mimin Sulastry mengatakan dasar mengangkat tema ini dengan alasan agar kader lebih menumbuhkan rasa cinta terhadap organisasi dan dapat berproses dengan baik serta kedepannya kader-kader yang telah mengikuti LK 1 ini lebih sadar akan fungsi dan perannya. "Harapan kedepannya kader tetap berproses karena mereka akan menghadapi beberapa macam tantangan karena ini baru permulaan nanti kedep