Malang, LAPMI - Pada masa sekarang mediasi banyak diminati sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa khususnya dibidang hukum perdata. Mediasi mendorong para pihak untuk menyelesaikan sendiri permasalahan yang mereka hadapi dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat netral atau tidak memihak (mediator). Sebagaimana diungkapkan (Khatibul Umam; 2010), bahwa seorang mediator hanya berupaya mendorong para pihak untuk terbuka, bernegosiasi, dan mencari solusi terbaik. Oleh karena itu, proses mediasi ini lebih disukai dari pada litigasi dan arbitrase.
Keuntungan menggunakan mediasi, karena proses penyelesaiannya lebih sederhana, tidak formal, efisien, waktu lebih singkat, biaya murah dan bersifat rahasia. Dengan berhasilnya kesepakatan bersama, maka hubungan para pihak yang bersengketa tetap terjaga dengan baik. Mediator dan para pihak akan duduk bersama dan para pihak masing-masing diberikan kesempatan untuk saling mengemukakan duduk permasalahannya dan bentuk penyelesaian yang di inginkan. Mediator hanya menawarkan usulan-usulan yang positif dan netral tidak memihak, namun keputusan akhir yang dihasilkan tetap menjadi keputusan kedua belah pihak yang bersifat pribadi dan rahasia serta tidak dipublikasikan.
Berikut uraian alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian yang lebih di Indonesia (http://www.badanmediasi.com/)
- Faktor ekonomis, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
- Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
- Faktor pembinaan hubungan baik, mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
Secara umum berikut uraian tahapan yang dilakukan bagi pihak yang memilih mediasi sebagai langkah penyelesaian sengketanya (https://pn-surabayakota.go.id/kepaniteraan-perdata/mediasi/):
Proses Pra Mediasi
- Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
- Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
- Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
Proses Mediasi
- Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
- Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
- Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
- Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan
Proses Akhir Mediasi
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku
Istilah win-win solution selalu disematkan dalam hasil mediasi. Hal tersebut karena langkah ini akan melahirkan solusi penyelesaian masalah yang dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak yang tengah konflik. Berbeda halnya dengan penyelesaian perkara dalam pengadilan yang akan melahirkan keputusan dengan tidak mencerminkan kedamaian. Penyelesaian masalah dalam ruang sidang pengadilan didasari dengan motivasi menang dan kalah. Ketika motivasi yang demikian tersebut menjadi dasar psikologi lahirnya gugatan, maka putusan yang lahir pun tidak akan mencerminkan win-win solution sebagaimana yang ditemukan dalam kegiatan mediasi.
Mediasi menjadi langkah yang tepat selain karena alasan efisiensi, namun lebih dari itu. Budaya kedamaian yang sejak dulu hidup dalam masyarakat kita menjadi dasar pilihan ini menjadi tepat. Fitrah dasar kita dalam bermasyarakat ini adalah kedamaian, tentu lahirnya masalah kita dengan orang lain tersebut didasari dari hubungan baik, baik hubungan keluarga, teman, tetangga, dan lain sebagainya. Tentu hubungan yang sedemikian telah kita jalin tidak ingin begitu saja menjadi renggang dan bahkan terhapus oleh karena timbulnya perkara didalamnya. Apabila perkara yang timbul tersebut dapat diselesaiakan dengan baik-baik untuk mendapatkan jalan keluar terbaik, maka cara tersebut kita tempuh untuk menjaga hubungan yang telah dijalin. Misi perdamaian harus tetap ada dalam pola pikir kita dalam menyelesaikan suatu masalah.
Penulis: Jihadul Amry
Editor: Reny Tiarantika
Komentar
Posting Komentar