Langsung ke konten utama

Perkembangan Hukum Internasional Perspektif Dinamika Kehidupan Masyarakat Internasional

Ilustrasi: Pelajaran.co.id


Malang, LAPMI - Masyarakat internasional diartikan sebagai landasan sosiologis dari hukum internasional (M. Kusumaatmadja dan Agoes; 1976), dimana eksistensinya diindikasi oleh adanya negara-negara dunia yang hidup berdama, sederajad, dan saling membutuhkan. kedudukan hukum internasional dalam masyarakat internasional memiliki kesetaraan dan saling berkaitan. Seiring dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat internasional, hukum internasional juga mengikuti apa yang terjadi. Hukum internasional sebetulnya telah ada sejak lampau. Hal ini terlihat dari berbagai sejarah dunia yang tertulis bahwa pada setiap perkembangan masyarakat inernasional penerapan hukum internasional juga mmengalami perkembangan. Berikut bentuk perkembangan singkat hukum internasional yang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat internasional.

Zaman Klasik

a. India Kuno

Pada zaman ini, hukum internasional hanya dikenal sebagai kaidah dan lembaga hukum yang bertujuan mengatur hubungan antara kasta, suku bangsa dan para raja. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antar raja, yang disebut Desa Dharma. Terdapat pula Gautama Sutera dan Undang-Undang Manu memuat tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antar raja-raja pada masa itu tidak dapat disamakan dengan hukum internasional pada masa kini, karena belum saat itu ada pemisahan yang tegas antara agama, soal-soal kemasyarakatan, dan negara. Namun tulisan-tulisan pada waktu itu telah menunjukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara raja pada suatu kerajaan, seperti ketentuan yang mengatur kedudukan utusan raja dan hak istimewa utusan raja, ketentuan terkait perjanjian antara satu kerajaan dengan kerajaan lain, serta ketentuan terkait perang dan tata cara berperang (M. Kusumaatmadja dan Agoes; 1976).

b. Cina Kuno

Pada zaman Cina Kuno sebetulnya telah diajarkan mengenai etika sebagai proses pembelajaran bagi kelompok-kelompok yang berkuasa atau para utusan. Terutama yang didasari oleh pemikiran Kong Hu Cu, berkaitan dengan tata cara pembentukan sistem kekuasaan negara yang sifatnya sebatas regional tributary state, atau dikenal dengan pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok (Arsensius; 2019).

c. Zaman Yahudi

Kaidah hukum internasional terbentuk dan bermula dari hukum kebiasaan pada zaman ini, yakni dari adat-istiadat dan praktik-praktik diantara negara-negara sebelumnya yang kemudian pada awal permulaan zaman Yahudi, adat dan praktik tersebut diikuti dan dikembangkan negara-negara yang ada (Dhianta;___). Karena pada masa ini banyak negara yang baru merdeka, kemudian saling melakukan hubungan diplomatik satu sama lain dan hubungan dengan dunia luar mereka, sehingga lahir sejumlah kaidah kebiasaan yang berkenaan dengan hukum diplomatik.

d. Yunani Kuno

Menurut Vinogradoff, pada pada zaman Yunani Kuno sudah ada kaidah-kaidah kebiasaan yang berlaku dalam hubungan antar negara-negara kota, seperti ketentuan mengenai utusan, pernyataan perang, perbudakan tawanan perang yang bernama kaidah intermunicipal. Akan tetapi, kaidah intermunicipal sangat dipengaruhi oleh pengaruh agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum, moral, keadilan, dan agama. Pembedaan golongan penduduk Yunani menjadi dua yaitu : orang Yunani dan orang bukan Yunani karena kaidah ini juga diterapkan oleh tetangga negara kota. Zaman Yunani Kuno sudh menerapkan ketentuan perwasitan dan wakil-wakil dagang (konsul). Ada pula sumbangan konsep hukum alam yang kemudian adalah konsep hukum alam, konsep ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh orang-orang pada zaman Romawi (F. Putra; 2019).

e. Zaman Romawi

Pada zaman Romawi, konsep hukum alam diperkenalkan kepada dunia oleh bangsa Roma sebagai hukum yang mengatur hubungan antarbangsa. Namun hukum internasional pada zaman ini tidak mengalami perkembangan signifikan, karena masyarakat dunia tergabung dalam Imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi (Dhianta;___). Meski demikian, hukum Romawi telah memberi warisan hukum internasional yang sangat bermanfat hingga saat ini, yaitu prihal istilah hukum internasional yang berasal dari bahasa Latin, yaitu ius gentium. Pada zaman Romawi diadakan pembedaan antara Ius Naturale dan Ius Gentium. Dimana makna dari Ius Gentium hanya dapat di kaitkan dengan dunia manusia atau hukum masyarakat yang merupakan sub bagian dari Ius Naturale atau hukum alam, sedangkan Ius Naturale sendiri cakupannya lebih luas, meliputi seluruh fenomena alam. Peninggalan hukum internasional dari zaman Romawi lainnya yaitu pada masa Kaisar Justianus yang berkaitan dengan The Corpus Juris Civilis. Selain itu terdapat beberapa asas dalam hukum perdata yang kemudian diterima dan dipraktikkan dalam hukum internasional, seperti occupation, servitut, bona fides, dan pacta sunt servanda. Hingga akhirnya hukum internasional dijadikan daasar oleh negara-negara Eropa, khususnya negara-negara Eropa Barat dan berpengaruh terhadap perkembangan hukum internasional.

Zaman Pertengahan dan Perjanjian Westphalia

Pada zaman pertengahan, selain dikenal dengan masa The Dark Age (Masa Kegelapan) juga dikenal dengan masa pencerahan (renaisance) terhadap ilmu pengetahuan baru dan reformasi mengenai revolusi keagamaan yang berhasil diporak-porandakan oleh belenggu kesatuan politik dan rohani di Eropa sehingga mengaakibatkan terguncangnya fondamen-fondamen umat kristen pada zaman pertengahan. Tidak jauh berbeda dengan zaman Romawi, pada abad pertengahan hukum internasional juga tidak mengalami perkembangan signifikan akibat besarnya pengaruh ajaran gereja. Meski demikian, negara-negara yang berada di luar jangkuan lingkungan kekuasaan gereja, seperti di negara Venesia, Inggris, Perancis, Swedia, dan Portugal tetap mempraktikkan dan mengembangkan kaidah hukum internasional, sehingga dapat dijadikan harapan perkembangan hukum internasional pada masa ini (Arsensius; 2019). Terdapat teori-teori yang bermunculan dan dikembangkan sebagai penyokong kondisi-kondisi baru yang lahir di abad pertengahan secara intelektual, konsepsi-konsepsi sekuler mengenai negara modern yang berdaulat dan negara modern independen dapat ditemukan dalam karya-karya Bodin berkisar tahun 1530-1596 dan seorang berkewarganegaraan Perancis, Machiavelli pada tahun 1469-1527.

Zaman Modern Dan Peralihan

Pasca ditandatanganinya perjanjian Westphalia, hukum internasional memasuki era modern dan peralihan yang menuju era baru dalam perkembangan hukum internasional. Pada zaman modern mulai lahir pemikir-pemikir hukum internasional yang membuat berbagai karya yang dapat berpengaruh pada hukum internasional. Pada abad modern ini, hukum internasional banyak mendapat perhatian secara eksklusif dimaknai pula sebagai hukum yang mengatur hubungan diantara negara-negara. Pada abad 19, lahir kelompok aliran positifistik, mereka mengungkapkan bahwa, “hukum yang mengikat negara adalah hukum yang mana negara tersebut telah memberikan persetujuan”. Kelompok positifistik juga menganggap bahwa hukum internasional merupakan hukum antar negara bukanlah hukum yang diatas negara. Pada abad ini juga lahir dua organisasi internasional yang menjadi wadah para pakar hukum internasional, yaitu The International Law Association and Inttut de Droit Internastional dan pada tahun-tahun kemudian, hukum internasional telah menjadi objek studi dalam skala yang lebih luas dengan memungkinkan untuk menangani persoalan hukum internasional dengan lebih profesional. Seiring dengan angkitnya negara-bangsa (nation-state) pada abad 19, negara-negara baru mulai menggunakan hukum internasional dalam menyelesaikan permasalahan luar negerinya (J. Thontowi dan P. Iskandar;___).

Era Globalisasi

Tatanan masyarakat internaional di era globalisasi mengenal sistem baru mengenai hukum internasional berupa kesepakatan-kesepakatan internasional yang menjunjung nilai-nilai persaman derajat dan saling menghormati. Salah satunya yaitu pembentukan PBB. Tujuannya agar tercipta tatanan masyarakat internasional yang damai dan saling menghormati. Piagam PBB mulai diberlakukan pada 24 Oktober 1945 dan persidangan perdana yang dilakukan oleh Majelis Umum PBB berlangsung di London pada 10 Januari 1946. Selain PBB terdapat peristiwa lain yang memiliki peran sentral sebagai promotor dan pembentuk hukum internasional baru, seperti lahirnya berbagai kesepakatan dalam bidang perdagangan internasional dalam World Trade Organization.

Dalam era globalisasi perdagangan internasional semakin meningkat dengan dibentuk berbagai perjanjian pedagangan bebas/ free trade agreement, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia semakin mendapat perhatian hingga melahirkan norma-norma internasional yang berkaitan dengan penghormatan terhadap HAM, dan kesepakatan-kesepakatan lain termasuk kesepakatan dalam hal penanggulangan kejahatan lintas batas yang timbul seiring perkembangan zaman dalam era globalisasi. Hingga kini hukum internasional mengalami perkembangan sebagaimana perkembangan masyarakat internasional yang sangat pesat.

Penulis: Jihadul Amry
Editor: Reny Tiarantika


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadiri Pelantikan Pengurus MD KAHMI Kota Malang, Menko PMK RI: KAHMI Malang Harus Bisa Memberi Arti Peranannya di Malang Raya

Dokumentasi : Rafindi  Malang, LAPMI  - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy menghadiri pelantikan Majelis Daerah (MD) KAHMI Kota Malang Periode 2021-2026, terhitung sebanyak 67 orang yang telah dilantik oleh Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni HMI (KAHMI) Jawa Timur. Pelantikan tersebut berlangsung di Regents Park Hotel, pada Minggu (30/01/2022). Selain Menko PMK RI, pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Presidium MN KAHMI Manimbang Kahariady, Presidium MW KAHMI Jawa Timur Edy Purwanto, Wali Kota Malang Sutiaji, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika beserta para tokoh dan tamu undangan lainnya. Dalam momentum pelantikan yang bertemakan "Berperan Aktif dalam Kemaslahatan Publik di Era Disrupsi" tersebut, Muhadjir Effendy berkesempatan untuk memberikan pidato kebudayaan. Saat pidato berlangsung Muhadjir berpesan Kepada jajaran Pengurus MD KAHMI Kota Malang yang baru saja dilantik, bahwa KAHMI merup

HMI Komisariat Unitri Sukses Gelar Basic Training

Dokumentasi: HMI Komisariat Unitri Malang, LAPMI - Himpunan Mahasiswa Islam, Cabang Malang, Komisariat Unitri, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Sukses gelar Basic Training (Latihan Kader 1) dengan tema "Terbinanya Kepribadian Muslim yang Berkualitas Akademis, Sadar Akan Fungsi dan Perannya dalam Berorganisasi Serta Hak dan Kewajibannya Sebagai Kader Umat dan Kader Bangsa". Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Yakusa, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. pada tanggal 05 sampai 07 November. Minggu, (07/11/2021)  Agus Salim sebagai PJ ketua pelaksana menyampaikan, sebanyak 30 kader Komisariat Unitri yang telah mengikuti LK dan ada 5 peserta dari komisariat lain yang juga menitipkan kadernya, jadi total peserta forum ada 35 kader yang mengikuti Basic Training pada tahun ini. "Alhamdulillah ada 30 Kader asli komisariat Unitri yang telah mengikuti LK pada tahun ini, dan ada juga beberapa kader titipan dari komisariat lain, yaitu Komisariat Mulla Shadra d

Gelar Basic Training LK 1, HMI Komisariat Mulla Shadra Tekankan Aspek Cinta Kader terhadap Organisasi

Dokumentasi: lapmimalang/ Rafindi Malang, LAPMI- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Cabang Malang Komisariat Mulla Shadra mengadakan kegiatan Basic Training Latihan Kader 1 (LK 1). Minggu, (21/03/2021). Kegiatan LK 1 kali ini dilaksanakan di Graha Yakusa Jln. Hasyim Asyari Kec. Pagelaran, dengan mengangkat tema "Terbinanya kepribadian muslim yang berkualitas akademis, serta sadar akan fungsi dan perannya dalam organisasi". Kegiatan Basic Training tersebut dilaksanakan selama tiga hari dari Jum'at - Minggu tanggal 19 - 21 Maret 2021 dengan peserta sebanyak 16 orang. Sekretaris pelaksana Mimin Sulastry mengatakan dasar mengangkat tema ini dengan alasan agar kader lebih menumbuhkan rasa cinta terhadap organisasi dan dapat berproses dengan baik serta kedepannya kader-kader yang telah mengikuti LK 1 ini lebih sadar akan fungsi dan perannya. "Harapan kedepannya kader tetap berproses karena mereka akan menghadapi beberapa macam tantangan karena ini baru permulaan nanti kedep